Cari Blog Ini

Manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menyesalkan publikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut HM Sampoerna sebagai pengutang pajak terbesar di Indonesia. Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak mendasar.




"PT HM Sampoerna Tbk. memiliki komitmen yang tinggi untuk mentaati seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hat ini termasuk juga dalam hat kewajiban membayar pajak dan Cukai negara, dimana tata aturan pembayarannya tetah diatur datam Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Cukai sesuai dengan jenis pajaknya," ujar pernyataan yang dirilis Yos Adiguna Ginting Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk.

Ia menyatakan laporan keuangan HM Sampoerna telah diberikan kepada BAPEPAM. Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. Tahun 2008 pada halaman 5123 mengenai Perpajakan (a. Hutang Pajak dan Cukai), PT HM 5ampoerna Tbk. memiliki kewajiban untuk membayar Pajak dan Cukai 2008 sebesar Rp 3.455.714:000.000 (Tiga Triliun Empat Ratus Lima Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Rupiah).

"Sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia mengenai tanggat jatuh tempo masing-masing jenis pajak, bersama ini manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menegaskan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban Hutang Pajak dan Cukai tersebut di atas pada tanggat 31 Maret 2009," lanjut pernyataan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya menghargai tugas dan kewajiban ICW, namun menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mempelajari permasalahan dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melansir data atau informasi agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan sehingga merugikan satu dan lain pihak. Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada ICW dan menyampaikan hal tersebut pada Sabtu kemarin.

Manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menyesalkan publikasi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut HM Sampoerna sebagai pengutang pajak terbesar di Indonesia. Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak mendasar.




"PT HM Sampoerna Tbk. memiliki komitmen yang tinggi untuk mentaati seluruh peraturan dan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya. Hat ini termasuk juga dalam hat kewajiban membayar pajak dan Cukai negara, dimana tata aturan pembayarannya tetah diatur datam Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Cukai sesuai dengan jenis pajaknya," ujar pernyataan yang dirilis Yos Adiguna Ginting Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk.

Ia menyatakan laporan keuangan HM Sampoerna telah diberikan kepada BAPEPAM. Dalam Laporan Keuangan Konsolidasi PT HM Sampoerna Tbk. Tahun 2008 pada halaman 5123 mengenai Perpajakan (a. Hutang Pajak dan Cukai), PT HM 5ampoerna Tbk. memiliki kewajiban untuk membayar Pajak dan Cukai 2008 sebesar Rp 3.455.714:000.000 (Tiga Triliun Empat Ratus Lima Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Empat Belas Juta Rupiah).

"Sesuai ketentuan Pemerintah Indonesia mengenai tanggat jatuh tempo masing-masing jenis pajak, bersama ini manajemen PT HM Sampoerna Tbk. menegaskan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban Hutang Pajak dan Cukai tersebut di atas pada tanggat 31 Maret 2009," lanjut pernyataan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya menghargai tugas dan kewajiban ICW, namun menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mempelajari permasalahan dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melansir data atau informasi agar tidak menimbulkan pemberitaan yang menyesatkan sehingga merugikan satu dan lain pihak. Pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada ICW dan menyampaikan hal tersebut pada Sabtu kemarin.

0 komentar:

Posting Komentar