Cari Blog Ini

KEKAYAN NEGARA ATAU ASET NEGARA

KEKAYAN NEGARA ATAU ASET NEGARA

Kekayaan negara harus didefinisikan sebagai alat bagi pelayanan
kepada masyarakat secara effisien. Karenanya, manajemen atau pengelolaan kekayaan negara didefinisikan sebagai "
“’a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal of assets to make the most of their service
delivery potential, and manage risks and costs over their entire life”
artinya “seorang manager atau pengelola kekayaan negara harus tahu, paham dan jeli atas apa yang harus


dikerjakannya dalam hal pengadaan alat yang paling baik tapi ekonomis”
Saat ini Manajemen Aset merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia. Secara umum, Strategic Aset Management berarti proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan (planning), pengadaan (acquisition), pengoperasian dan pemeliharaan (operation and maintenance), dan penghapusan (disposal) yang terus menerus dimonitor sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan strategis dalam mendukung tercapainya tujuan suatu organisasi. Peran penting manajemen aset, baik di sektor publik maupun sektor swasta, semakin diakui dan tidak kalah dengan peran manajemen keuangan dan manajemen sumber daya manusia. Negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, Prancis, dan Swiss merupakan pelopor reformasi di bidang manajemen aset yang dimulai pada awal tahun 1980
Di sektor publik, Indonesia sedang menuju era baru dalam pengelolaan kekayaan Negara melalui antara lain diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PP nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan dibentuknya unit kerja baru di bawah kendali Departemen Keuangan Republik Indonesia yang khusus menangani pengelolaan kekayaan Negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dari Negara untuk melakukan Strategic Aset Management yang baik dan terarah sehingga tujuan dari manajemen aset negara dapat tercapai yaitu terlayaninya kebutuhan masyarakat dengan baik
Di sektor swasta, Strategic Aset Management juga memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan kondisi perusahaan khususnya kondisi keuangan. Sebagai contoh di sektor perbankan yang memiliki aset utama berupa kredit, dapat ditengarai bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi dunia tahun 2008 adalah kegagalan perbankan dalam melakukan Strategic Aset Management yang baik yang ditandai dengan tingginya kredit macet di sektor properti yaitu sektor sub prime mortgage.
Untuk dapat mewujudkan Strategic Aset Management yang baik, dibutuhkan profesional yang dapat bekerja sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga tujuan Strategic Aset Management dapat tercapai. Salah satu profesi yang sangat penting dan sangat diperlukan guna mewujudkan hal tersebut di atas, baik di sektor publik maupun swasta, adalah Penilai (Appraiser atau Valuer).

Strategic Asset Management
Sejak reformasi keuangan Negara bergulir pada awal tahun 2003, Pemerintah Pusat telah membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan yang sehat dan modern (sound and modern)1. Lingkup perubahan yang terjadi sangat mendasar dan bersifat menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan aset Negara. International best practices memperlihatkan peran strategis pengelolaan aset negara sebagai salah satu indikator penting pengendali anggaran negara dan upaya perwujudan akuntabilitas tata kelola suatu keuangan negara. Adalah sebuah cita-cita bagi Pemerintah Pusat untuk segera mewujudkan strategic asset management, yaitu integrasi fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengendepankan prinsip “3 Tertib” dan “The highest and best use of assets”.
Tulisan ini berusaha menggambarkan secara umum sebuah rationale atas skenario perubahan tata kelola aset negara, terhitung sejak berdirinya organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beberapa hal penting yang akan dideskripsikan antara lain gambaran singkat sejarah manajemen aset negara pada Pemerintah Pusat, reformasi manajemen aset, roadmap strategic asset management, desain peta strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ukuran, dan langkah-langkah strategis perubahan, serta tantangan ke depan.





KEKAYAN NEGARA ATAU ASET NEGARA

Kekayaan negara harus didefinisikan sebagai alat bagi pelayanan
kepada masyarakat secara effisien. Karenanya, manajemen atau pengelolaan kekayaan negara didefinisikan sebagai "
“’a process to manage demand and guide acquisition, use and disposal of assets to make the most of their service
delivery potential, and manage risks and costs over their entire life”
artinya “seorang manager atau pengelola kekayaan negara harus tahu, paham dan jeli atas apa yang harus


dikerjakannya dalam hal pengadaan alat yang paling baik tapi ekonomis”
Saat ini Manajemen Aset merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan baik di Indonesia maupun di dunia. Secara umum, Strategic Aset Management berarti proses pengelolaan aset mulai dari perencanaan (planning), pengadaan (acquisition), pengoperasian dan pemeliharaan (operation and maintenance), dan penghapusan (disposal) yang terus menerus dimonitor sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan strategis dalam mendukung tercapainya tujuan suatu organisasi. Peran penting manajemen aset, baik di sektor publik maupun sektor swasta, semakin diakui dan tidak kalah dengan peran manajemen keuangan dan manajemen sumber daya manusia. Negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, Prancis, dan Swiss merupakan pelopor reformasi di bidang manajemen aset yang dimulai pada awal tahun 1980
Di sektor publik, Indonesia sedang menuju era baru dalam pengelolaan kekayaan Negara melalui antara lain diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan PP nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan dibentuknya unit kerja baru di bawah kendali Departemen Keuangan Republik Indonesia yang khusus menangani pengelolaan kekayaan Negara yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan dari Negara untuk melakukan Strategic Aset Management yang baik dan terarah sehingga tujuan dari manajemen aset negara dapat tercapai yaitu terlayaninya kebutuhan masyarakat dengan baik
Di sektor swasta, Strategic Aset Management juga memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan kondisi perusahaan khususnya kondisi keuangan. Sebagai contoh di sektor perbankan yang memiliki aset utama berupa kredit, dapat ditengarai bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi dunia tahun 2008 adalah kegagalan perbankan dalam melakukan Strategic Aset Management yang baik yang ditandai dengan tingginya kredit macet di sektor properti yaitu sektor sub prime mortgage.
Untuk dapat mewujudkan Strategic Aset Management yang baik, dibutuhkan profesional yang dapat bekerja sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan organisasi sehingga tujuan Strategic Aset Management dapat tercapai. Salah satu profesi yang sangat penting dan sangat diperlukan guna mewujudkan hal tersebut di atas, baik di sektor publik maupun swasta, adalah Penilai (Appraiser atau Valuer).

Strategic Asset Management
Sejak reformasi keuangan Negara bergulir pada awal tahun 2003, Pemerintah Pusat telah membangun komitmen yang kuat untuk memenuhi prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan yang sehat dan modern (sound and modern)1. Lingkup perubahan yang terjadi sangat mendasar dan bersifat menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan aset Negara. International best practices memperlihatkan peran strategis pengelolaan aset negara sebagai salah satu indikator penting pengendali anggaran negara dan upaya perwujudan akuntabilitas tata kelola suatu keuangan negara. Adalah sebuah cita-cita bagi Pemerintah Pusat untuk segera mewujudkan strategic asset management, yaitu integrasi fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, dan pertanggungjawaban aset negara yang mengendepankan prinsip “3 Tertib” dan “The highest and best use of assets”.
Tulisan ini berusaha menggambarkan secara umum sebuah rationale atas skenario perubahan tata kelola aset negara, terhitung sejak berdirinya organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Beberapa hal penting yang akan dideskripsikan antara lain gambaran singkat sejarah manajemen aset negara pada Pemerintah Pusat, reformasi manajemen aset, roadmap strategic asset management, desain peta strategi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), ukuran, dan langkah-langkah strategis perubahan, serta tantangan ke depan.





0 komentar:

Posting Komentar